Menuju konten utama

Rasio Pajak Indonesia Masih 10,8 Persen dari PDB

Pendapatan perpajakan Indonesia masih lebih rendah dari negara-negara lain yang ada di kawasan ASEAN.

Rasio Pajak Indonesia Masih 10,8 Persen dari PDB
Warga mengantre melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Tanah Abang 2, Jakarta, Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pada tahun ini reformasi pajak akan terus digiatkan oleh pemerintah dengan lebih luas atau ekstensif. Pendapatan perpajakan Indonesia secara konsisten telah meningkat setiap tahunnya, tetapi rasio pajak masih tetap rendah, yaitu sekitar 10,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahkan pendapatan perpajakan Indonesia lebih rendah dari negara-negara lain yang ada di kawasan ASEAN. Pasalnya, jumlah wajib pajak Indonesia masih sedikit, sedangkan mereka yang sadar membayar pajak pun lebih sedikit lagi.

"Dan kondisi ini menciptakan adanya keterbatasan dalam hal belanja. Oleh karena itu, reformasi pajak yang komprehensif akan dibutuhkan. Reformasi pajak adalah bagian dari reformasi fiskal," ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Invesment Forum 2018 di Jakarta pada Rabu (7/2/2018).

Untuk mewujudkan itu, pemerintah akan memfokuskan perbaikan manajemen perpajakan, sumber daya manusia, organisasi, sistem IT, akses data publik, dan juga proses-proses bisnis terkait perpajakan. Selain itu, aturan undang-undang perpajakan akan direvisi, pajak bea cukai disesuaikan kondisi terkini.

Adanya perbaikan-perbaikan itu berguna untuk mengoptimalkan pogram Automatic Exchange Of Information (AEoI) dan momentum penertiban pajak lewat tax amnesty. Dia mengatakan suatu perpajakan yang efisien pasti membutuhkan suatu invonasi menyeluruh yang baik.

"Mudah-mudahan semua upaya ini kami bisa melihat adanya suatu badan pajak yang lebih profesional dalam melakukan tanggungjawab mereka," terang Sri Mulyani.

Menurutnya dengan reformasi pajak, bisa memperbaiki kepatuhan membayar pajak. Modifikasi kebijakan pajak pun dikatakan Sri Mulyani akan dibuat agar dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha, tapi tetap dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kebijakan perpajakan kami, perlu untuk masuk atau lebih dari sekadar suatu strategi pendapatan. Dan kami semua sedang menyiapkan suatu rencana agar menggunakan kebijakan pajak untuk mengatasi masalah masyarakat yang tidak setara di Indonesia," kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari