Menuju konten utama

Tanggapan Dirjen Pajak Soal Berakhirnya Masa Tahan Dana Repatriasi

Menurut Robert, uang yang keluar dari perbankan tak akan terlalu banyak.

Tanggapan Dirjen Pajak Soal Berakhirnya Masa Tahan Dana Repatriasi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru Robert Pakpahan berjabat tangan dengan pejabat lama Ken Dwijugiasteadi saat serah terima jabatan di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Masa tahan (holding period) dana repatriasi amnesti pajak bakal berakhir di tahun ini. Namun, Kementerian Keuangan belum menyiapkan instrumen fiskal agar dana tersebut tak kabur dari pasar keuangan dalam negeri.

Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, berakhirnya holding period tersebut tak perlu terlalu dikhawatirkan. Sebab, kondisi perekonomian dalam negeri masih cukup menarik untuk investasi.

Lantaran itu lah, menurut Robert, uang yang keluar dari perbankan tak akan terlalu banyak. "Ada inflow enggak di 2018? kan ada inflow juga. Itu menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia cukup menarik. Kalau melihat itu sih kita yakin tanpa aturan pun mereka akan tahan sendiri," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (23/1/2019).

Dana repatriasi yang ada di perbankan, berpeluang lari ke luar negeri dan berpotensi membuat likuiditas perbankan terganggu. Namun, menurut Robert, pengaruhnya tidak akan signifikan sebab dana yang masuk ke Indonesia cukup besar.

"Kalau kita mau lihat aset yang ada di sektor keuangan berapa? Ada sekitar 5.000 triliunan. Ini cuma sekitar 140 triliun, 4.000 yang lain juga kan tidak terikat tax amnesty," ucap Robert.

Tak hanya Kementerian Keuangan. Beberapa usaha perbankan juga tak khawatir dengan berakhirnya masa berlaku holding period dana repatriasi tax holiday.

Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Henry Koenaifi, misalnya, merespons ‘santai’ terkait dengan masa tahan dana repatriasi (holding periode) tax amnesty yang segera berakhir. Hal ini didasari bunga deposito BCA sudah dinaikan 3-4 kali hingga mencapai 6 persen.

"Pengaruhnya tidak besar lah. Saya pikir dana yang kabur tak sampai 50 persen, karena bisa konversi, kan?" ujar Henry saat ditemui di Menara BCA, Jakarta Pusat, Rabu dua pekan lalu (9/1/2019).

Sebab, menurut Henry, kondisi ekonomi Indonesia juga bakal membuat para pemilik dana berpikir ulang untuk menarik uangnya.

"Apalagi imbal hasil di Indonesia saat ini sedang bagus-bagusnya. Obligasi negara yang dijual kepada individu masih 8,15 persen. Yield juga masih bagus. Kenapa harus pergi?" tuturnya.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto