tirto.id - Berbicara di dalam kuliah umum di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (22/11/2017) malam, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh wajib pajak harus diperlakukan secara wajar. Pemerintah juga akan menyikapi masalah pajak secara hati-hati terhadap golongan kelas menengah untuk menciptakan situasi kondusif. Lantaran itu dirinya tidak akan mengintimidasi upaya pengumpulan pajak bagi negara.
"Dalam upaya mengumpulkan pajak, saya tidak ingin intimidasi karena hal itu membuat ekonomi lemah," kata Sri Mulyani seperti dikabarkan Antara.
"Jadi, ketika memungut pajak, bahkan orang yang hartanya triliunan, kami tetap proper dan tidak mengada-ada," demikian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jumlah peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) selama sembilan bulan mendekati satu juta wajib pajak. Angka itu belum cukup banyak karena diperkirakan terdapat 32 juta warga negara pembayar pajak.
"Dari 32 juta pembayar pajak yang menyerahkan SPT hanya 12 juta. Sebagian besar pajaknya nihil atau naruh SPT, tetapi pajaknya nol sehingga republik ini seperti hanya ditanggung oleh sedikit orang saja," jelas Sri Mulyani.
Padahal, kata Sri Mulyani, pada 2018 mendatang akan berlaku pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI). Akibatnya data informasi wajib pajak Indonesia di negara lain bisa diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku resiprokal.
"Mending bayar pajak yang benar sekarang, kalau tidak ya saya kejar saja. Kami tegaskan bahwa kami tetap lakukan secara proper karena kerahasiaan wajib pajak dilindungi undang-undang," kata Sri Mulyani.