Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengakui bersalah di hadapan majelis hakim, namun, penasihat hukum tetap mengajukan eksepsi saat persidangan, Kamis (28/2/2019).
Terdakwa kasus penyebaran informasi bohong dan berita hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, ketidakhadiran pihak BPN dan Prabowo Subianto dalam sidang perdananya karena alasan sibuk berkampanye.
Terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa aktivis Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong dan menimbulkan keonaran akibat ujaran dugaan penganiayaan pada September hingga Oktober 2018.
Sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) namun tidak untuk menghadiri sidang tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet tidka bida disiarkan secara langsung oleh media elektronik atas permintaan majelis hakim PN Jaksel.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Gedung PN Jakarta Selatan dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan dalam sidang perdananya, Kamis (28/2/2019).
Pengajar politik UIN Syarif Hidayatullah menilai, Ratna Sarumpaet akan pasrah dan menyebutkan kekhilafan dirinya saat sidang perdana terkait penyebaran kasus hoaks.
TKN Jokowi-Ma'ruf menyerahkan penilaian atas kasus Ratna kepada masyarakat, sehingga tim kampanye tak bakal mengeksploitasi kasus untuk kepentingan elektoral Pilpres 2019.