ICW meminta proses sidang etik Lili Pintauli harus tetap dilanjutkan karena pelanggaran tersebut dilakukan ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPK.
Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK karena sudah tak lagi berlaku kode etik perilaku KPK terhadap Lili yang memutuskan mundur.
Sidang etik Lili Pintauli kali ini digelar menindaklanjuti dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pelaksanaan sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup dan hasilnya akan disampaikan terbuka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu BUMN.