Menuju konten utama

Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Perbuatan Lili Pintauli berkomunikasi dengan pejabat yang berperkara di KPK diduga sebagai tindak pidana.

Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Pegawai non-aktif KPK meminta Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke kepolisian agar diproses secara pidana. Lili dinyatakan bersalah melanggar etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.

"Sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang," ujar Penyidik non-aktif KPK Rizka Anungnata dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (2/9/2021).

Penyidik senior non-aktif KPK, Novel Baswedan dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko juga menyuarakan hal yang sama.

Menurut mereka, Dewas KPK telah memutuskan Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas 2/2020. Sehingga secara tidak langsung Dewas menyatakan Lili melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU 30/2002.

"Isi pasal yang dilanggar, selaras dengan Pasal 36 UU 30/2002. Artinya, perbuatan LPS adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik," ujar Rizka.

Desakan serupa juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia mencontohkan yang dilakukan Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto pada 2009 silam; ia melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja di Singapura.

"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," ujarnya.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Hal tersebut tidak termasuk pemotongan berbagai tunjangan bagi wakil ketua KPK dengan besaran mencapai Rp105 juta.

Baca juga artikel terkait LILI PINTAULI LANGGAR ETIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan