Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing meminta, masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menghindari layanan investasi dari entitas atau perusahaan tanpa legalitas. Sebab, layanan investasi tidak berizin berpotensi merugikan dan menjadi ajang penipuan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019.
Dirut Akumobil diduga melakukan penipuan kepada ratusan konsumennya, dan membuat kerugian hingga miliaran rupiah. Ironisnya, kejadian itu terjadi ketika Akumobil keluar dari daftar entitas ilegal dan terdaftar diawasi OJK.