Satgas Waspada Investasi akan semakin aktif menindak kasus-kasus investasi ilegal dengan menjaring laporan masyarakat dan melakukan penelusuran intelijen.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK merilis sebanyak 18 entitas yang diduga tidak memiliki izin, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing penghentian kegiatan usaha ini dengan alasan tidak adanya izin usaha penawaran produk investasi.
Nasirwan Ilyas selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat untuk mewaspadai lembaga keuangan yang dicurigai abal-abal.