Menuju konten utama

OJK Rilis 18 Nama Entitas yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK merilis sebanyak 18 entitas yang diduga tidak memiliki izin, dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK Rilis 18 Nama Entitas yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan usaha dari 18 entitas yang menawarkan investasi. OJK menduga para entitas tersebut menjalankan usahanya tanpa izin serta berpotensi merugikan masyarakat.

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, kami meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas itu,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing melalui keterangan resmi pada Selasa (10/4/2018).

Adapun nama-nama entitas yang disinggung OJK ialah Agen Kuota, PT Dua Network Indonesia, KH Pulsa, PT Citra Travelindo Jaya, dan PT Sejahtera Mandiri Insani yang menjual pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin, lalu ada juga UFS Atomy, Atomyindo.com, dan UFS100.com yang menjual produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.

Selanjutnya, ada juga Cavallo Coin, Voltroon, Bitwincoin, Java Coin, WX Coin, dan Cryptolabs yang bergerak di bidang usaha mata uang digital (cryptocurrency), di samping ada juga www.unosystem.us yang melakukan kegiatan investasi uang, PT Pollywood Internasional Indonesia yang berkegiatan usaha investasi saham, serta PT Seraya Investama yang merupakan pialang berjangka tanpa izin.

Tongam meminta agar 18 entitas itu segera menghentikan kegiatannya. Ia berpendapat kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku yang semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar,” tulis Tongam.

Oleh karena itu, Tongam mengimbau agar masyarakat terus berhati-hati dalam menggunakan dananya. Tongam berpesan supaya pertimbangan untuk investasi tidak hanya didasari pada iming-iming keuntungan yang tinggi, tanpa melihat potensi risiko yang bisa diterima.

Masih dalam kesempatan yang sama, Satgas Waspada Investasi OJK turut menegaskan agar masyarakat dapat memastikan izin kegiatan yang dikantongi perusahaan. Selain itu, produk investasinya pun harus berizin dan perusahaannya tercatat sebagai mitra pemasar.

Perusahaan yang menawarkan investasi pun wajib mencantumkan logo instansi maupun lembaga pemerintah dalam media penawarannya, sebagai bukti bahwa kegiatan yang dilakukan memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sepanjang 2018 sendiri, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan setidaknya ada 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga artikel terkait ENTITAS BISNIS atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo