tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi regulatory sandbox (uji coba terbatas) untuk mengatur kehadiran financial technology (Fintech). Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan sejauh ini kalangan pelaku industri Fintech mendukung lahirnya regulasi tersebut.
"Sudah mendapat masukan dari internal dan juga industri. Kemarin baru kami bahas dari industri. Industri secara prinsipnya mendukung," ujar Sukarela di Jakarta pada Selasa (10/4/2018).
Regulatory sandbox merupakan aturan yang menetapkan adanya tahap pengujian jasa pelayanan Fintech sebelum diluncurkan. Lamanya waktu pengujian model bisnis ini dikatakannya tidak sampai 12 bulan.
"Jadi sebelum di launch atau ditawarkan kepada costumer itu diuji dulu dalam regulatory sandbox itu. Regulatory sandbox itu seperti area bermain yang dipagari, sehingga dia tidak bisa kemana-mana. Dia semacam laboratorium yang live," jelasnya.
Semua jenis industri fintech wajib mencatatkan diri di OJK. Setelah mendaftar nanti akan diseleksi mana yang akan masuk ke regulatory sandbox. Di dalam regulatory sandbox dilakukan uji implementasi. Setelah itu barulah terdaftar di OJK sebagai model bisnis Fintech resmi.
Ia menyebutkan tahapan pengujian meliputi aspek tata kelola, kedisiplinan kewajiban pelaporan kepada OJK secara real time, transparansi, perlindungan konsumen, serta keamanan/kerahasiaan data pelanggan.
"Rencana pengaturan OJK itu akan mengatur semuanya, baik itu investasi, crowdfunding (pembiayaan), atau pun jenis fintech lainnya," sebutnya.
Namun, ia mengatakan bahwa pengaturan ini sifatnya hanya mendasar, tidak spesifik menyentuh masing-masing industri.
"Kalau hal-hal yang teknis akan diatur nanti kemudian. Intinya pengaturan ini bersifat pokok-pokoknya saja. Kebijakan-kebijakan yang mendasar," terangnya.
Sasaran utama dari regulasi ini, menurutnya, untuk mendorong inklusi keuangan dengan inovasi keuangan digital, yang masih rendah dengan besarnya potensi yang ada. Inklusi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, 36 persen.
"Artinya akses penduduk dewasa terhadap jasa keuangan terutama ke perbankan itu baru 36 persen dari penduduk dewasa itu," ucapnya.
Kemudian, tujuan lainnya untuk memberi kemudahan akses pada sektor UMKM terhadap jasa keuangan non-bank, yang selama ini mendapatkan kendala dalam mengakses jasa keuangan perbankan.
"Dengan regulasi ini tentunya akan mendorong menciptakan ekosistem fintech yang jauh lebih baik ke depan dengan OJK memastikan inovasi itu bertanggung jawab," ungkapnya.
Sementara ini, regulatory sandbox telah ditetapkam oleh Bank Indonesia dalam PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora