Menuju konten utama

UN Swissindo Dihentikan karena Tak Berizin

Kegiatan UN Swissindo dihentikan karena tidak memiliki izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. UN Swissindo dihentikan mulai Rabu (23/8/2017).

UN Swissindo Dihentikan karena Tak Berizin
Ilustrasi. Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (17/11). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di Jakarta, Kamis (24/8/2017), seperti dikutip dari rilis Otoritas Jasa Keuangan.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu (23/8/2017) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

Dalam pertemuan tersebut, Sino telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation (VM1) serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai Rabu (23/8/2017).

UN Swissindo membagikan voucher M1 pada 6 Juni lalu, menurut laman swissindo.news. Swissindo mengklaim, voucher M1 adalah sebuah Master Bond dokumen legal dan dapat diterima dengan surat kuasa ke bank yang ditunjuk. Penerimanya diklaim adalah masyarakat diseluruh dunia dengan jumlah 7,4 miliar lebih.

Voucher M1 merupakan instrumen hukum bank bagi penerima berkah untuk menerima jaminan biaya hidup setiap bulan, bagi usia 17 tahun ke atas dengan nilai USD1.200 untuk seumur hidup. Voucher M1 dapat diunduh gratis di laman tersebut.

Sino juga meminta maaf atas segala tindakan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan.

Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200,- atau Rp15.600.000,- di Bank Mandiri.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra