Revisi UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku sejak Senin (28/11/2016). Poin-poin dalam UU ITE yang baru dinilai jauh lebih bagus dari yang lalu
UU ITE yang telah direvisi dinilai lebih berkeadilan karena menghindarkan penahanan yang dilakukan serta merta. Penangkapan terhadap pelaku hanya dapat dilakukan bila pelaku terbukti bersalah.
Pemblokiran situs tidak hanya dilakukan Indonesia. Berbagai negara di dunia juga melakukan hal yang sama, hanya dengan proses yang berbeda. Pakistan dan Australia mempergunakan mekanisme peradilan sebelum mengeksekusi pemblokiran.
Pemerintah memiliki dasar hukum dalam melakukan pemblokiran sebuah situs. Hanya saja, prosedur pemblokirannya masih dianggap memiliki banyak celah. Dalam hal ini, pemerintah masih harus belajar dari praktik di negara lain.
Pemerintah memblokir 11 situs yang dituding menyebarkan konten negatif berbau provokasi. UU ITE yang baru saja direvisi memberi wewenang lebih luas bagi pemerintah untuk melakukan pemblokiran. Para pengelola situs tak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Polemik tentang komik Kharisma Jati yang dianggap memuat materi pedofil muncul saat ada kejadian penting: pengesahan revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan I tahun 2016-2017 tersebut mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang-Undang serta menyetujui revisi Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koordinator Kontras Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus yang bekerja menindaklanjuti pengakuan Freddy Budiman. Ia berpendapat keterlibatan Presiden akan lebih baik guna membongkar keterlibatan aparat dalam mafia narkoba.
Koordinator Kontras Haris Azhar menerima dukungan penuh dari para petani dan aktivis agraria dan petani yang tergabung dalam sejumlah organisasi. Mengalami nasib serupa, kriminalisasi yang terjadi pada Haris Azhar juga kerap dilakukan aparat keamanan terhadap para pegiat agraria di Indonesia.
Kesaksian Freddy Budiman yang disampaikan kepada Haris Azhar harusnya justru menjadi momentum untuk membongkar kebobrokan oknum aparat penegak hukum. Dukungan untuk KontraS agar membuka tabir kasus ini terus mengalir.
Haris Azhar, Koordinator KontraS, merupakan “korban” terbaru dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sejak 2008 hingga Juni 2016, tercatat muncul 141 kasus terkait UU ITE. Siapa yang salah?
Koordinator KontraS dilaporkan oleh Polisi, TNI dan BNN ke Bareskrim Mabes Polri. Niatan mengungkap pengakuan seorang terpidana mati terkait kebobrokan oknum aparat, justru jadi bumerang. UU ITE yang seharusnya melindungi publik jadi senjata “pemberangus” publik.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB. Hasanudin mengatakan Komisi I DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan selesai pada Juni 2016 atau di Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyetujui adanya revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terkait dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mencermati pasal karet pencemaran nama baik dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena sudah memakan banyak korban.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan tujuh poin dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan dibahas bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.