tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyetujui adanya revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terkait dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut Rudiantara ada pasal krusial dalam UU ITE. "(Pasal krusial dalam revisi UU ITE) Pasal 27 ayat 3 terkait ancaman hukuman pencemaran nama baik," kata Rudiantara.
Dia mengatakan, terdapat penurunan sanksi hukuman di dalam UU IT, jika yang lama mendapatkan hukuman enam tahun, maka saat ini pemerintah menurunkan lama hukuman menjadi empat tahun.
"Dari sisi deliknya pun delik aduan, ada laporan dari pelapor sebelumnya kan delik umum," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan akan menargetkan revisi itu selesai pada bulan Juni 2016 karena saat ini sedang membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Dia pun meyakini, pada bulan Mei 2016 mendatang pembahasannya selesai di Komisi I DPR dan Juni 2016 dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Komisi I DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan selesai pada Juni 2016 atau di Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016.
"Pada 30 Mei 2016 RUU revisi UU ITE sudah final dan awal Juni dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU lalu diserahkan pada pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia menyampaikan, Raker dengan Kominfo dan Kemenkumham pada Rabu (13/4/2016) ini merupakan Raker kedua dalam membahas revisi UU ITE, yang sebelumnya dilakukan pada Senin (14/3/2016) lalu. (ANT)