Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.
"Prosesnya mudah, pelanggan hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, tidak ada yang lain," kata Menkominfo Rudiantara.
Menteri Kominfo Rudiantara memastikan data para pelanggan kartu prabayar yang sudah menjalani registrasi ulang aman di tangan operator. Data itu hanya akan diakses untuk kebutuhan penegakan hukum.
Jumlah kartu prabayar yang sudah diregistrasikan ulang oleh pemiliknya, selama dua hari belakangan, atau sampai Rabu sore, 1 November 2017, telah mencapai 30.201.602 SIM Card.
Rudiantara menandaskan bahwa banyaknya pengguna kartu SIM yang sering bergonta-ganti karena mengincar promo data atau telepon justru harus mengubah kebiasaannya.
Pemerintah menjamin keamanan data yang digunakan untuk melakukan regulasi ulang kartu SIM. Apabila hingga 30 hari setelah tenggat waktu habis, pengguna tidak melakukan registrasi, maka kartu akan diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjamin kerahasiaan data kependudukan, yang wajib diserahkan dalam proses registrasi ulang semua kartu SIM di Indonesia, tidak akan bocor maupun diperjualbelikan.