Menuju konten utama

Kominfo: 30 Juta Kartu Prabayar Diregistrasi per 1 November 2017

Jumlah kartu prabayar yang sudah diregistrasikan ulang oleh pemiliknya, selama dua hari belakangan, atau sampai Rabu sore, 1 November 2017, telah mencapai 30.201.602 SIM Card.

Kominfo: 30 Juta Kartu Prabayar Diregistrasi per 1 November 2017
(Ilustrasi) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli (tengah) ketika memberi penjelasan tentang sistem penyampaian informasi bencana di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Jumlah kartu prabayar yang telah diregistrasikan ulang oleh para pelanggan seluler, per 1 November 2017, telah mencapai 30-an juta. Data itu hasil proses registrasi ulang selama dua hari belakangan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli menyatakan jumlah itu merupakan data registrasi ulang kartu prabayar sampai Rabu sore (1/11/2017).

“Hingga Rabu, 1 November 2017 pukul 16.30, terdata sudah 30.201.602 SIM Card yang diregistrasi. Pesan kami, ikuti yang sudah registrasi. Ini dicontohkan dengan 30 juta tadi, sangat responsif dan antusias. Kami juga surprise,” kata Ahmad sebagaimana siaran pers yang dilansir Kementerian Kominfo pada hari ini.

Ahmad meminta masyarakat tidak percaya dengan kemunculan informasi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai registrasi ulang kartu prabayar ini adalah berita palsu dengan tujuan buruk.

“Tidak perlu adanya kekhawatiran tentang hoax, registrasi kartu prabayar ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan, keamanan kepada masyarakat. Tidak ada maksud lain kecuali itu,” kata dia.

Mengenai kekhawatiran masyarakat akan keamanan data kependudukannya, Ramli menegaskan setiap operator penyelenggara layanan telekomunikasi sepenuhnya menjamin perlindungan informasi pribadi pelanggan seluler itu.

“Operator dan mitra menjamin perlindungan data pelanggan. Prinsipnya, operator tidak menarik data dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri), mereka hanya memvalidasi data,” kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga menegaskan semua operator telah diwajibkan untuk mengikuti ISO 27001 tentang keamanan manjemen sistem informasi oleh Kementerian Kominfo.

“Peraturan Menkominfo yang mewajibkan operator untuk mengikuti ISO tersebut. Itu dijaga keamanannya,” Merza yang juga menjabat Direktur Utama Smart Telecom.

Merza menjelaskan seluruh operator yang tergabung dalam ATSI berkomitmen mendukung program registrasi kartu prabayar yang dilaksanakan pemerintah.

“Kita berkumpul di sini untuk menunjukkan komitmen kita bahwa ini program nasional yang manfaatnya demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna seluler,” jelasnya.

Merza menambahkan, “Program ini tidak untuk kebutuhan yang aneh-aneh, ini demi data yang valid. Kita sudah buktikan 2 hari ini bisa mencapai 30 juta, itu bukan main.”

Kementerian Kominfo sudah mengumumkan bahwa mulai 31 Oktober 2017, semua pemilik kartu prabayar harus melakukan registrasi ulang dengan menyetor data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom