Menuju konten utama

Registrasi Ulang SIM Card Dilakukan Mulai Besok

Semua pengguna dan calon pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu mulai besok hingga 28 Februari 2018.

Registrasi Ulang SIM Card Dilakukan Mulai Besok
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai Selasa (31/10/2017) besok. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.

Menurut Menteri Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Rudiantara menjelaskan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

“Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macem-macem, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman,” kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017) lalu.

Rudiantara menandaskan bahwa banyaknya pengguna kartu SIM yang sering bergonta-ganti karena mengincar promo data atau telepon justru harus mengubah kebiasaannya. Bila registrasi ini dilakukan, otomatis pengguna harus menunggu batas kadaluarsa kartu dan kartu tersebut diblok secara otomatis, sebelum bisa menggunakan kartu SIM yang lain.

Untuk melakukan registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Rudiantara juga membantah kabar yang menyatakan salah satu persyaratan registrasi ulang kartu SIM adalah menyerahkan data nama ibu. Dia memastikan syarat itu tidak berlaku.

Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra