Indeks R-kuhp
Berapa Hukuman Pidana Kasus Pembunuhan Berencana dalam KUHP
Hukum pidana yang mengatur kasus pembunuhan berencana adalah terdapat dalam KUHP yaitu dalam pasal 338 dan 340.
ICJR dan MaPPI Tolak Upaya Pemerintah & DPR Mereformasi KUHP
ICR dan MaPPI yang tergabung dalam koalisi reformasi KUHP memandang, masih ada permasalahan dalam pengaturan UU Tipikor dan RKUHP.
Mengapa Rancangan KUHP Terlalu Berbahaya untuk Disahkan?
Keberadaan pasal-pasal bermasalah yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menegaskan bahwa RKUHP tidak semestinya disahkan.
Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dinilai Dorong Persekusi
Rancangan KUHP pasal 348 hingga pasal 350 memuat ketentuan mengenai Tindak Pidana terhadap Agama.
Dengan RKUHP, Wartawan Bisa Dipenjara
Kerja-kerja jurnalistik bisa terganggu jika RKUHP disahkan karena ada pasal-pasal "karet". Juga, sudah ada UU Pers.
Zina, Cabul, dan Perkosaan yang Sedang Diperdebatkan di DPR
Pengajar hukum pidana UI: “Tidak semua dosa harus dipidanakan. Ada risiko yang harus ditanggung manusia di muka bumi, ada yang ditanggung di akhirat.”
Aktivis: Pasal Narkotika Masuk KUHP Ancam Program Rehabilitasi
Sejumlah aktivis mendesak pasal narkotika tidak masuk ke dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR.
Napi Tertentu Dimungkinkan Tak Dipenjara dalam KUHP Baru
Meski RUU KUHP dipastikan menyerap unsur-unsur hukum restoratif, namun belum ada peraturan lebih detail mengenai penerapan hukuman tersebut.
Yasonna: Dalam KUHP Baru Seseorang Tidak Harus Dipenjara
Kemenkumham ingin memberikan pandangan bahwa “penjara” bukan satu-satunya langkah yang harus ditempuh untuk menghukum seseorang.
"Ketakutan Muncul Negara Komunis Sebenarnya Sudah Tak Ada"
DPR memasukkan komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai paham terlarang dalam revisi R-KUHP. Bagi setiap orang yang menyebarkan ajaran tersebut di muka publik akan diganjar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan orang yang menyebarkan paham tersebut dengan tujuan mengganti dasar negara akan dikenai sanksi pidana 7 tahun penjara.
Menjerat Para Penyebar Komunisme Lewat Revisi KUHP
Mereka yang menyebarkan komunisme, marxisme, dan Leninisme akan dihukum penjara. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang kini sedang dibahas DPR. Sebuah kekhawatiran yang berlebihan?