Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga melihat, kesenjangan mutu antara sekolah satu dengan lembaga pendidikan lainnya masih sangat jauh.
Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru.
Kemendikbud mengatakan, Perpres tersebut akan mengakomodir berbagai bentuk pelayanan pendidikan, mulai dari sarana prasarana hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus jalan beriringan. Sehingga pusat bisa memastikan pemda melakukan sosialisasi sistem zonasi ke masyarakat dengan baik dan tepat.
Diskusi bertema "Sekolah Semua Bisa (Zonasi)" tersebut membahas dibalik kebijakan zonasi terkait penerimaan siswa baru yang sempat menerima penolakan dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia.
Kemendikbud menyatakan penerapan sistem zonasi dalam PPDB perlu diikuti perubahan aturan soal kuota pendaftaran SNMPTN yang selama ini ditentukan berdasar akreditasi sekolah.