Menuju konten utama

UN 2020 Dihapus, Nadiem Pastikan Proses PPDB Tak Terganggu

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tak terganggu.

UN 2020 Dihapus, Nadiem Pastikan Proses PPDB Tak Terganggu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem memastikan bahwa penghapusan Ujian Nasional (UN) 2020 tidak akan mengganggu proses penerimaan siswa baru.

Ia menerangkan, Ujian Nasional kini tak lagi menjadi parameter untuk seseorang bersekolah ke jenjang lebih tinggi.

"Sebenarnya UN itu bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata Nadiem usai rapat via teleconference dengan Presiden Jokowi dan menteri terkait di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Nadiem mengatakan, penerimaan siswa baru (penerimaan peserta didik baru/PPDB) saat ini sudah 70 persen berdasarkan sistem zonasi sehingga tidak lagi didasarkan pada nilai UN.

Sementara itu, sisanya, yakni 30 persen kursi PPDB, diberikan kepada siswa yang menggunakan jalur prestasi, baik non akademik maupun akademik seperti akumulasi nilai raport siswa dalam 5 semester terakhir.

"Jadi itu penting bahwa pembatalan UN ini tidak seharusnya tidak berdampak kepada penerimaan peserta didik baru untuk baik SMP maupun SMA," kata Nadiem.

Pemerintah resmi menetapkan seluruh ujian nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 meliputi mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTS) maupun atas (MA/SMA).

"Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)," kata Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Fadjroel mengatakan, keputusan peniadaan Ujian Nasional 2020 adalah bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

Selain itu, Peniadaan UN juga sejalan dengan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.

Baca juga artikel terkait UN 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana