tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 masih menggunakan jalur zonasi. Ada empat jalur dalam penerimaan PPDB, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
Nadiem menyatakan, tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi. Karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).
“Jadi bagi orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Nadiem, seperti dikutip laman Kemendikbud.
Namun ia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tutur Mendikbud.
Ia mengatakan, Kemendikbud ingin membuat sebuah kebijakan yang bisa melaksanakan esensi semangat zonasi, yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, tertuang aturan baru soal jalur zonasi.
Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Jika masih terdapat sisa kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib
memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang pemerintah daerah
melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah. Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena itu ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.
“Kalau ada sekolah-sekolah yang banyak sekali guru berkumpul di sekolah itu, agar dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa yang sekolahnya kekurangan guru. Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan kepala-kepala dinas pendidikan. Mohon support bapak/ibu agar ini menjadi prioritas nomor satu. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru mohon dilakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” ujarnya.
Editor: Agung DH