"Jadi, putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana," tutur Junimart Girsang.
Bawaslu mengeklaim hasil klarifikasi pengawas menyatakan subjek yang berkampanye tidak memenuhi unsur pelanggaran dan dilakukan mekanisme pencegahan saja.