tirto.id - Satu tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandani Raharjo Puro, menuturkan, tersangka bernama Masduki yang merupakan seorang dosen.
"DPO atas nama Masduki, kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri," ucap Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).
Djuhandani menuturkan, penyidik masih mendalami ke mana saja tersangka melarikan diri. Pemeriksaan kepada tersangka pun masih dilakukan hingga saat ini.
Sementara itu, walaupun sudah menyerahkan diri, Masduki tidak mengikuti sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang hanya dihadiri enam tersangka.
Djuhandani menyebut, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan Masduki kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," tutur Djuhandani.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
Djuhandani menjelaskan PPLN menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Lalu, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.
“Selain itu, Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258,” ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menyatakan, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.
“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin