Sebagai konsekuensi tetap digelarnya Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19, Bawaslu ingin adanya jaminan perlindungan kesehatan terhadap penyelenggara Pilkada 2020.
Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya meminta Denny melakukan komunikasi politik ke partai-partai lainnya agar terpenuhi syarat dukungan minimal 20 persen.
Jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 disepakati berlangsung pada 9 Desember tahun ini. Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU sudah menyepakati hal ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes untuk meminta kepastian tanggal untuk pelaksanaan Pilkada 2020 terkait pandemi COVID-19.
Pilkada resmi ditunda hingga Desember 2020. Jika COVID-19 belum tuntas, pemerintah bisa menunda kembali pelaksanaan pilkada sesuai Perppu No. 2 tahun 2020 yang diteken Jokowi.