Sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk mengkaji secara cermat pembentukan induk usaha (holding) dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk, untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa timbul di kemudian hari.
Saat ini sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta telah menggunakan gas PGN antara lain Plaza Senayan, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, Pacific Place, Senayan City, Summarecon Kelapa Gading, Emporium Pluit, dan Mangga Dua Square.
Sampai dengan 2019, Perusahaan Gas Negara (PGN) menargetkan penambahan panjang pipa gas bumi sepanjang 1680 km sebagai komitmen dalam memperluas jaringan gas bumi di berbagai daerah.
Menteri BUMn Rini Soemarno merencanakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan perusahaan induk (Holding Company) BUMN Migas antara Pertamina dan PGN selesai pada Agustus 2016. Rini berharap setelah PP Holding BUMN Migas terbit akan memicu terbitnya PP Holding untuk sektor-sektor lain.
Sekretaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Heri Yusup di Jakarta, mengatakan PGN dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk (PLN) telah menandatangani kesepakatan terkait penyaluran gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Jawa Barat milik PLN.
Sekretaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero, Heri Yusup mengatakan, hingga saat ini total panjang pipa transmisi dan distribusi yang dimiliki terus bertambah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengusulkan agar negara memiliki seluruh saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Pertaminan Gas, anak perusahaan PT Pertamina.