Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Cermat Dalam Pembentuk Holding Energi

Sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk mengkaji secara cermat pembentukan induk usaha (holding) dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk, untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa timbul di kemudian hari.

Pemerintah Diminta Cermat Dalam Pembentuk Holding Energi
Kantor pusat Pertamina di Jl. Medan Merdeka Timur 1a, Jakarta Pusat. Tirto/Tf Subarkah.

tirto.id - Sejumlah pengamat menegaskan pentingnya pengkajian secara cermat mengenai pembentukan induk usaha (holding) dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk, mengingat perbedaan status kepemilikan pada kedua persuahaan tersebut.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati di Jakarta, Kamis (11/8/2016) mengatakan, pembentukan "holding" tersebut akan menghadapi persoalan karena PGN merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki swasta, termasuk asing, sementara Pertamina sepenuhnya merupakan milik negara.

"Kepemilikan saham swasta di PGN ini yang menjadi persoalannya," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah mesti mengkaji dengan hati-hati apa bentuk penggabungan kedua perusahaan energi milik negara tersebut, sehingga tujuan "holding" bisa tercapai.

Kalau opsi merger yang diambil, lanjut Enny, maka kedudukan swasta yang ada di PGN nantinya akan sejajar.

"Sementara, jika pilihannya adalah akuisisi, maka konsepnya adalah 'buy back' [membeli kembali] saham milik swasta di PGN. Tapi, kalau swasta tidak mau, maka lepas saja sahamnya. Nah, opsi-opsi ini mesti dikaji secara cermat," paparnya.

Hal senada dikemukakan Pakar ekonomi energi dari UGM Tri Widodo. "Perlu diperhatikan tentang UU Pasar Modal yang berlaku tentang kepentingan investor publik yang harus dijaga," ujarnya.

Ia melanjutkan, apabila kinerja PGN setelah bergabung dengan Pertamina menjadi lebih buruk, maka bisa menjadi preseden tidak baik bagi iklim investasi di Indonesia.

Tri menambahkan, adanya opsi lain di mana PGN digabungkan dengan PT Pertagas setelah diakuisisi oleh Pertamina berpontensi memunculkan masalah pengendalian manajemen yang cukup rumit.

"Penggabungan PGN ke dalam Pertamina bisa jadi menambah tidak fokus bisnis Pertamina dan tidak memunculkan perusahaan holding energi yang disegani di kawasan Asia," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana membentuk "holding" BUMN energi melalui pengalihan saham negara di PGN sebesar 56,96 persen ke Pertamina.

Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dengan demikian, Pertamina akan mengakuisisi PGN dan menjadikannya sebagai anak perusahaan.

Baca juga artikel terkait PT PERTAMINA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara