Absennya regulasi pemerintah dalam mengatur segmentasi pasar daging ayam dinilai Lokataru menimbulkan masalah dan menyebabkan membuat peternak mandiri kehilangan porsi pasar.
Kerugian peternak kecil ini karena tak kunjung terealisasinya rencana menaikan harga jual di tingkat peternak menjadi Rp20-22 ribu per kg sesuai SE Mendag No. 82/M-DAG/SD/1/2019.
Asosiasi peternak yang tergabung di Pinsar mengeluhkan peternak ayam yang terus merugi karena harga jual ayam yang tak sebanding dengan biaya pokok produksi (BPP).