Dari penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang berbagai jenis kendaraan, 48.641 berbagai jenis barang elektronik.
“Dugaan sementara, praktek distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia."
Toko dan kios obat biasa di DKI Jakarta akan ditertibkan dengan mengubah statusnya menjadi apotek rakyat sehingga bisa berstatus sebagai penjual obat-obatan resmi.
Sebuah pabrik produksi obat di Cakung, Jakarta Timur diperiksa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya atas indikasi peredaran obat palsu. Sehubungan dengan ini, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak dirugikan.