Menuju konten utama

Satu Pabrik Obat di Cakung Edarkan Obat Palsu

Sebuah pabrik produksi obat di Cakung, Jakarta Timur diperiksa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya atas indikasi peredaran obat palsu. Sehubungan dengan ini, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak dirugikan.

Satu Pabrik Obat di Cakung Edarkan Obat Palsu
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya menunjukan sejumlah barang bukti saat pengungkapan tindak pidana kesehatan, pembuatan serta penjualan obat dan jamu palsu, di Pergudangan Central Cakung, Jakarta, Jumat (28/10). Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pembuatan dan penjualan obat dan jamu palsu dan mengamankan seorang pelaku berinisial RS beserta barang bukti berupa mesin produksi, obat, dan jamu siap edar serta berbagai jenis bahan baku. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Sebuah pabrik produksi obat di Cakung, Jakarta Timur diperiksa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya atas indikasi peredaran obat palsu. Sehubungan dengan ini, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak dirugikan.

Sejumlah obat palsu dan ilegal, berikut bahan baku siap produksi serta mesin pencetak obat tablet, ditemukan di sebuah pabrik obat di Cakung. Pabrik tersebut dilaporkan meraup untung sekitar Rp 3 miliar per bulannya dari hasil penjualan obat palsu.

“Hasil temuan antara lain empat item produk jadi dari obat tertentu yang sering disalahgunakan,” ujar Deputi II Badan POM Ondri Dwi Sampurno, seperti dikutip Antara, Jumat (28/10/2016).

Ondri menyebutkan, jenis obat palsu yang diedarkan yakni Tramadol dan Dekstrometorfann kemasan sekunder Heximer dan Nizoral. Ada juga 22 jenis obat tradisional atau jamu tanpa izin yang mengandung zat kimia obat, seperti jamu pelangsing, jamu sehat dan jamu Xian Ling.

“Terhadap pelaku akan ditindaklanjuti secara pro justitia,” kata Ondri, seraya menyatakan BPOM dan Polri akan intensif mengawasi peredaran obat dan makanan ilegal.

Ondri juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu dalam menemukan indikasi peredaran obat dan makanan ilegal. Pasalnya, banyak yang terjebak membeli obat palsu karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan obat asli. Akan tetapi, mereka tidak menyadari bahwa penggunaan obat palsu dapat berdampak buruk terhadap pasien yang sedang dirawat atau warga yang menggunakannya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat melapor ke pusat penerangan HALOBPOM pada nomor telepon 1-500-533, pesan singkat 0-8121-9999-533, atau surel halobpom@pom.go.id. Masyarakat juga bisa langsung menuju Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel terkait OBAT atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH