Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Gandeng BPOM Tertibkan Toko Obat

Toko dan kios obat biasa di DKI Jakarta akan ditertibkan dengan mengubah statusnya menjadi apotek rakyat sehingga bisa berstatus sebagai penjual obat-obatan resmi. 

Pemprov DKI Jakarta Gandeng BPOM Tertibkan Toko Obat
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merapikan barang bukti obat-obatan ilegal saat ungkap kasus kepada wartawan di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/10/2016). ANTARA FOTO/Lucky R.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan BPOM akan menertibkan toko-toko atau kios obat biasa dengan menjadikannya apotek rakyat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penertiban tersebut diperlukan untuk mencegah maraknya penjualan obat-obat ilegal yang membahayakan konsumen. Pemda DKI Jakarta telah menyosialisasikan penertiban tersebut ke para pemilik toko obat.

Praktik penertiban itu ialah dengan menggabungkan beberapa toko obat biasa, yang lokasinya berdekatan, menjadi satu apotek rakyat.

Toko obat biasa, menurut Djarot, selama ini tidak bisa menjual obat yang keras. Toko-toko itu bisa menjual obat keras, apabila menjadi apotek rakyat.

"Kita akan dorong toko-toko obat yang berupa kios dijadikan satu menjadi apotek rakyat. Syarat nanti ada. Obatnya yang dijual apa aja," kata Djarot di Balai Kartini, Jakarta pada Selasa (28/2/2017).

Djarot menambahkan penertiban tersebut akan menguntungkan pagi para pemilik toko atau kios obat biasa. Para konsumen akan lebih yakin sebab ada jaminan dari pemerintah bahwa obat jualan toko-toko itu asli.

Sayangnya, menurut Djarot, ada sebagian pedagang yang masih belum mau menyambut tawaran Pemprov DKI Jakarta itu dan malah memprotesnya.

Padahal, ia melanjutkan, sejumlah operasi pasar menemukan banyaknya obat-obat ilegal berbahaya, termasuk juga kosmetik ilegal, dijual oleh banyak toko dan kios obat biasa.

Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Ani mengimbuhkan para pemilik toko dan kios obat akan diberi waktu enam bulan sebelum program penertiban ini resmi berjalan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permenkes nomor 53 tahun 2016 yang terbit November tahun lalu.

"Evaluasi akan kita laksanakan bulan Mei. Hingga saat ini, kita sudah sosialisasi ke masyarakat. Sebagian, 50 persen (toko atau kios obat biasa) sudah mendaftar jadi apotek rakyat," kata dia.

Dari operasi terakhir, Khafifah menyimpulkan wilayah Jakarta Timur merupakan daerah paling banyak terdapat toko penyedia obat ilegal dengan jumlah sekitar 200-an.

"Makanya kita lihat fasilitas-fasilitas yang melayani penjual obat, kita tertibkan. Dari sisi produksi juga POM dan Kemenkes," ia menambahkan.

Khafifah berpendapat pembentukan apotek-apotek rakyat akan melegalkan status banyak toko atau kios menjadi penjual obat resmi. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah mengawasi aktivitas perdagannya untuk mencegah penjualan obat-obatan ilegal.

Baca juga artikel terkait OBAT-OBATAN atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom