tirto.id -
"Selama 2017 total sekitar 215 perkara dominasinya adalah pelanggaran di bidang obat tradisional," kata Kepala BPOM Penny Lukito di BPOM, Salemba, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Penny mengatakan, dari segi jenis, obat kuat laki-laki atau disfungsi ereksi paling banyak pelanggaran izin. Di peringkat kedua adalah obat-obat yang mengklaim untuk menggugurkan kandungan. Umumnya, obat tradisional marak di Semarang dan Surabaya. Ia mencontohkan, ada sejumlah produk yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti tramadol.
Selain obat tradisional, sekitar 25 persen dari total perkara adalah pelanggaran dari bentuk pangan atau makanan. Sementara itu, sekitar 10 persen obat dan selebihnya adalah kosmetik. Sampai saat ini, Penny menaksir nilai materi yang diperoleh pemusnahan obat selama 2017 mencapai Rp112 miliar.
"Mungkin lebih besar itu nilai ekonomi, tapi dampak kerugian jauh lebih besar tentunya akan berikan dampak kesehatan efeknya apa biaya yang dikeluarkan pemerintah akan semakin besar dari konsumsi itu. konsumsi itu akan buat masyarakat sakit dan beban akan ke kita juga," kata Penny.
Berdasarkan data BPOM, sepanjang Januari-November 2017 total perkara yang ditangani mencapai 215 perkara. Jumlah perkara menurun dibandingkan tahun 2016 (251 perkara) dan tahun 2015 (282 perkara). Di tahun 2017, BPOM mendapati 24 perkara obat ilegal, 75 perkara obat tradisional ilegal, 57 perkara kosmetika ilegal, dan 59 perkara pangan ilegal.
Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswadi menerangkan perkara pelanggaran obat memang mengalami penurunan. Akan tetapi, jumlah barang sitaan meningkat.
"Kalau kasusnya kuantitasnya turun, tapi kualitasnya naik. Kuntatitas itu jumlah perkara, tapi temuan perkaranya besar," kata Hendri saat ditemui di Gedung BPOM, Salemba, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Selama 2017, BPOM telah melakukan penggerebekan di 6 tempat dalam skala besar. Enam tempat tersebut adalah Kalimantan Selatan, Surabaya, Batam, Jakarta, Padang, dan Makassar. Setiap daerah mempunyai kelebihan berbeda-beda.
"Kalau Kalsel (Kalimantan Selatan) itu obat, di Tangsel kita ribuan butir itu obat. Daerah masing-masing beda-beda tergantung situasi daerahnya," kata Hendri.
Sementara itu, dari asal barang, tidak sedikit barang ada yang merupakan barang lokal tanpa berizin selain barang luar negeri ilegal. Namun, ia tidak bisa merinci karena jumlah barang lokal maupun ekspor ilegal berubah-ubah. Umumnya, barang-barang tersebut dimasukkan lewat sejumlah pantai di Timur Sumatera seperti Riau. Barang juga ada yang masuk lewat Kalimantan Timur.
Hendri mengatakan, BPOM masih terus melakukan penelusuran obat dan makanan ilegal. Saat ini, mereka baru menyentuh lapis ketiga dari 5 lapis jual-beli obat dan makanan ilegal. Mereka sudah mendapatkan daftar nama para pelaku di tingkat ketiga.
"Nah kita berharap di 2018 ini dengan adanya deputi 4 akan lebih luas, orang yang berkualitas dari intelejen dari mana-mana untuk menggarap ke hulu-hulunya," kata Hendri.
Penny mengaku, dirinya akan memperkuat penegakan hukum di lingkungan peredaran obat dan makanan. Mereka memperkuat deputi penindakan dan pengawasan dengan membeli 5 mobil incinerator serta mobil pemantauan di tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar di tahun 2017. Kelima mobil incinerator akan diserahkan kelima daerah rawan obat dan makanan ilegal seperti Jakarta, Serang, Banten, Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur.
"BPOM juga akan hadir di kota kabupaten sebanyak 40 wilayah untuk tahap pertama. 40 lokasi dengan demikian BPOM akan semakin dekat dengan masyarakat karena ada di kota dan kabupaten tentunya dengan demikian penguatan aspek infrastruktur akan semakin kita perluas," kata Penny.
Selain itu, BPOM akan memperkuat kerja sama dengan Polri, Kejaksaan, serta sejumlah pihak terkait. Pada saat pemusnahan massal, BPOM melakukan MoU dengan Pramuka untuk memberantas obat dan makanan ilegal. Mereka pun juga tengah mendorong pengesahan undang-undang pengawasan obat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri