tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta publik semakin mewaspadai penjualan obat dan makanan secara daring.
Kepala BPOM Penny Lukito menilai perdagangan daring mulai menjadi alat utama penjualan makanan maupun obat ilegal. Tercatat, di tahun 2017, BPOM telah melakukan penindakan dalam 10 kasus terkait penjualan obat dan makanan ilegal secara online.
Penny menambahkan BPOM tahun ini menindak ratusan situs penjual produk makanan dan obat ilegal. Penny mencatat obat ilegal merupakan barang paling sering dijual secara daring.
"Mayoritas adalah untuk ketahanan tubuh laki-laki," kata Penny di Gedung BPOM, Salemba, Jakarta, pada Jumat (29/12/2017).
Karena itu Penny mengimbau publik tidak asal mengonsumsi obat dan makanan yang dibeli secara online. "Pembelian obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, makanan melalui trading e-commerce (perdagangan online) mesti hati-hati," kata dia.
BPOM tercatat terakhir melakukan operasi Pangea X, untuk memantau peredaran obat dan makanan ilegal di perdagangan daring, pada 12-19 September 2017. Hasilnya, BPOM menemukan 370 situs penjual produk obat ilegal. BPOM mengklaim semua situs tersebut kini sudah diblokir Kemenkominfo. Dalam operasi tersebut, BPOM mendapati 4.796 item penjualan produk farmasi ilegal senilai Rp46,59 miliar.
Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswadi menambahkan, untuk kasus perdagangan obat dan makanan ilegal secara daring, petugas lembaganya melakukan penyelidikan dari mulai ikut bertransaksi hingga menelusuri gudang-gudang milik penjual.
Hendri menambahkan perdagangan obat dan makanan ilegal juga semakin marak di media sosial. Tapi, dia mengakui fokus penindakan BPOM masih pada penindakan kasus perdagangan obat ilegal di medsos meskipun penjualan produk lain, terutama kosmetik, juga marak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom