Razia yang dilakukan petugas gabungan dari BPOM DKI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan vaksin palsu dan obat kedaluwarsa.
Tim gabungan antara BPOM dan Bareskrim Polri telah menyita 42 juta pil obat-obatan ilegal yang ditaksir bernilai lebih dari Rp30 miliar. Meski barang bukti telah ditemukan, hingga kini pelaku kasus produksi dan peredaran obat-obatan ilegal ini masih buron.
Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dengan menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp30 miliar.