Menuju konten utama

BPOM: Korban di Kendari Konsumsi 2 Jenis Tablet PCC Ilegal

BPOM menyimpulkan tablet PCC yang dikonsumsi sejumlah korban di Kendari terdiri dari dua jenis. Kedua jenis itu merupakan obat ilegal.

BPOM: Korban di Kendari Konsumsi 2 Jenis Tablet PCC Ilegal
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyimpulkan para korban di Kendari mengonsumsi dua jenis tablet PCC ilegal dengan kandungan berbeda.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, tablet PCC jenis pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol dan Cafein. Sedangkan jenis yang kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein dan Tramadol.

"Ada kandungan yang dikombinasikan. PCC itu produk ilegal bukan obat yang bisa digunakan," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (18/9/2017) seperti dikutip Antara.

Penny juga menegaskan, “Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun.”

Menurut dia, tablet PCC dengan kombinasi kandungan unsur lain itu memiliki efek lebih cepat menimbulkan halusinasi dan menghilangkan kesadaran.

Dia mencatat produk dengan kandungan Carisoprodol pernah resmi beredar di Indonesia, tetapi ditarik peredarannya pada 2013 karena sering disalahgunakan. Obat pengandung Carisoprodol yang telah dicabut izin peredarannya pada 2013 ialah Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed

"Jadi itu (PCC di Kendari) bukan tablet yang masih digunakan dan tidak pernah teregistrasi dalam produk yang bernama PCC," kata Penny.

Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari terapi dapat menyebabkan kejang, halusinasi dan membahayakan kesehatan hingga kematian.

Sementara Paracetamol, baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Cafein, masih diperbolehkan peredarannya untuk penggunaan terapi kesehatan.

BPOM bersama Polri dan BNN akan terus menelusuri kasus ini sampai tuntas untuk mengungkap pelaku peredaran obat ilegal serta jaringan pengedarnya. Sebab, usai pelarangan obat pengandung Carisoprodol, dalam catatan BPOM sudah terungkap banyak kasus peredarannya sejak 2014 lalu.

"Masalah peredaran obat ilegal ini merupakan isu yang serius” kata Penny sebagaimana siaran pers BPOM.

Misalnya, pada Januari 2014, ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong yang seberat 4.875 Kg di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara. Lalu, pada September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja, Banten. Tablet-tablet, yang sudah dimusnahkan, itu tercatat diangkut 60 truk barang bukti dan ditaksir bernilai keekonomian Rp30 miliar.

Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada tanggal 17-21 Juli 2017, juga menemukan peredaran obat-obat ilegal di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item. Jumlahnya mencapai 925.919 buah dengan total nilai keekonomian Rp3,1 miliar.

Sementara Operasi Gabungan Nasional pada 5-6 September 2017 di Banjarmasin menemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian Rp43,6 miliar rupiah.

Balai Besar POM Makassar baru-baru ini juga menemukan tablet PCC sebanyak 29.000 buah. Balai POM Mamuju menemukan pula 179.000 tablet ilegal, yakni jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom