PAN menegaskan, partainya hanya mengikuti arahan Ketum Zulkifli Hasan yang menyarankan untuk menerima apapun hasil keputusan KPU pada 22 Mei dan tidak ikut gerakan yang meresahkan
Eggi Sudjana resmi ditahan selama 20 hari ke depan dengan dalih agar dia tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri dari perkara ini.
Pitra Romadoni menyatakan Eggi Sudjana bukan inisiator aksi people power. Dia mempertanyakan sikap kepolisian yang belum memanggil pihak lain yang pernah menyerukan people power.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai seruan people power yang dilakukan Eggi Sudjana, setidaknya hingga saat ini masih jauh dari ketegori makar.
IPR menyatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan Eggi Sudjana dan kelompoknya terkait Pemilu 2019 di Bawaslu tidak bisa disamakan dengan gerakan people power.