Kepada polisi dan di muka persidangan, Yigal Amir berkata bahwa penembakan terhadap Perdana Menteri Israel, Yitzhak Rabin, dilakukan atas perintah Tuhan.
"Menimbang seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur tindak pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi."