Polisi butuh waktu untuk menjerat pelaku penculikan Malika dengan pasal-pasal selain 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami orang Argentina sangat berterima kasih kepada kalian semua [media dan polisi Indonesia],” kata Dubes Argentina untuk Indonesia, Ricardo Luis Bocalandro.