tirto.id - Polisi masih mengkaji pasal yang akan ditetapkan kepada Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, seorang pemulung yang menculik anak berusia 6 tahun bernama Malika.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2), ancaman hukuman 9 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Pasal 330 ayat (2) KUHP berisikan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara apabila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban di bawah umur 12 tahun.
Penyidik bisa menerapkan pasal lainnya, tapi menanti hasil visum korban.
"Tipu daya, kekerasan, dan ancaman, unsur ini sudah mencukupi. Kami akan menunggu hasil visum dan menunggu pasal apa lagi yang dijatuhkan," ucap Komarudin.
Iwan Sumarno merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak pada 2014. Ia bebas tujuh tahun kemudian. Dia merupakan pemulung dan biasa berkeliling membawa gerobak.
Ia menculik Malika pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kala itu Iwan, yang kenal dengan keluarga Malika dan biasa membeli kopi, mengajak Malika untuk membeli ayam goreng di dekat kios orang tuanya. Hingga pukul 14.00 WIB, Malika belum kembali ke kios.
Berdasar penelusuran polisi, melalui rekaman kamera pengawas, pelaku dan Malika naik bajaj. Lantas mereka turun di sekitar Stasiun Kota.
Selang 26 hari kemudian Malika berhasil ditemukan di dalam gerobak yang ditarik pelaku, di Ciledug, Tangerang, sekira pukul 21.30.
Polisi meringkus Iwan kemudian memeriksanya. Sementara Malika dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto