tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) minta orang tua dan keluarga memperkuat pengasuhan terhadap anak. Hal tersebut menanggapi maraknya kasus penculikan anak di sejumlah daerah.
"Perkuat pengasuhan orang tua atau keluarga. Buat kelekatan dengan ortu sehingga anak tidak mencari perhatian di luar atau bukan ortunya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada Tirto, Kamis (2/2/2023).
Ia mengimbau para orang tua tetap waspada kepada orang asing atau yang tidak dikenal, meskipun selalu mengajarkan anaknya berbuat baik kepada siapapun.
"Kewaspadaan tetap diajarkan kepada anak untuk mengenali ancaman," ucapnya.
Kemudian orang tua juga tidak melakukan pola asuh berlebih sehingga terkesan membiarkan anak untuk bergaul dengan siapa saja tanpa antisipasi dengan ancaman. Seperti memberikan barang berharga yang memancing penjahat.
Demikian pula orang tua perlu sadar dengan kesibukannya yang jika tidak memiliki mekanisme pengawasan yang baik dapat memberikan ruang kosong anak mendapat perhatian orang lain, termasuk yang berniat jahat.
"Terkait dengan pengawasan ortu dan lingkungan juga perlu terus diperkuat, CCTV dapat membantu pengawasan di lingkungan masyarakat, termasuk mendorong terbentuknya gerakan masyarakat dalam perlindungan anak," ujarnya.
KemenPPPA kemudian mendorong di desa-desa mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Selanjutnya ia menuturkan KPPPA akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Upaya Pencegahan.
KPPPA akan melibatkan masyarakat dalam melakukan perlindungan khusus anak; meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak; dan menjalin kerjasama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional.
Lalu meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah anak dari penculikan, penjualan, dan perdagangan.
"Meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan latau perdagangan," tuturnya.
Berdasarkan catatan KPPPA, data penculikan anak yang dilaporkan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 sebanyak 30 anak. Sementara itu sebanyak 20 anak di tahun 2020 dan 15 anak di tahun 2021.
Lebih lanjut, KPPPA mengancam bagi pelaku yang menculik anak akan melanggar pasal 76F UU 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Bagi yang melakukannya akan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta .
"Upaya yang dilakukan adalah melalui pengawasan, pencegahan, perlindungan, serta perawatan dan rehabilitasi," pungkasnya.
Editor: Restu Diantina Putri