"Kepada penyelenggara pemilu yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta."
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keterlambatan pendistribusian logistik pemilu itu karena staf KPU yang lamban melipat surat suara.
KPK belum bisa memastikan tersangka jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy akan menggunakan hak pilih bersama penghuni rutan KPK.