Partai politik menuding pelanggaran kampanye yang banyak dilakukan caleg karena sosialisasi PKPU minim. Sementara KPU justru tuding pelanggaran karena partai masa bodoh.
Dengan kondisi ekonomi saat ini Jokowi-Ma'ruf dinilai sulit memperoleh suara 70%. Tapi kelemahan Prabowo-Sandiaga dinilai bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak elektabilitas.
Bawaslu DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi-Maruf melanggar aturan kampanye pemilu 2019 karena memasang videotron kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.
Banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengetahui aturan kampanye sehingga menyebabkan banyak yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).