Menuju konten utama

Bawaslu Sebut Peserta Pemilu Kurang Memiliki Kesadaran Hukum

"Tetapi bisa juga ada faktor ketidaktahuan peserta pemilu dan masyarakat. Makanya upayanya mencegah ada sosialisasi Bawaslu"

Bawaslu Sebut Peserta Pemilu Kurang Memiliki Kesadaran Hukum
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. FOTO/Antaranews

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menganggap banyaknya pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama ini karena kurangnya kesadaran hukum mereka.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo berkata, kurangnya kesadaran hukum membuat para peserta pemilu cenderung mau melakukan pelanggaran. Buktinya, hingga kini peserta pemilu tercatat sebagai aktor terbanyak pelaku pelanggaran sejak masa kampanye dibuka 23 September 2018.

"Tetapi bisa juga ada faktor ketidaktahuan peserta pemilu dan masyarakat. Makanya upayanya mencegah ada sosialisasi Bawaslu," kata Ratna Dewi saat dihubungi Tirto, Jumat (26/10/2018).

Hingga kini ada 309 dugaan pelanggaran yang ditemukan dan/atau dilaporkan ke Bawaslu. Berdasarkan data Bawaslu RI, 110 dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, ada 199 dugaan pelanggaran hasil temuan pengawas pemilu di daerah.

Berdasarkan jenisnya, dugaan pelanggaran paling banyak adalah administrasi. Ada 128 dugaan pelanggaran administrasi yang sudah muncul sejak masa kampanye dimulai.

Kemudian, ada 53 kasus yang sudah terbukti bukan pelanggaran. Sementara 39 kasus masih dalam penanganan Bawaslu di daerah.

"Partai politik punya peran besar untuk memberikan pendidikan politik. Memang Bawaslu tidak bisa menjangkau sampai semua level, walaupun secara berjenjang sosialisasi ini juga kami lakukan," kata Ratna Dewi.

Menurut Ratna Dewi, ada kemungkinan hasil sosialisasi aturan kampanye dan pemilu tak sampai merata ke daerah dan telinga para peserta pemilu. Karena itu pelanggaran masih banyak terjadi hingga kini.

"Mungkin hasil sosialisasi ini yang tidak tersampaikan ke daerah. Mudah-mudahan media juga bisa membantu memberikan pendidikan politik ini," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora