Menuju konten utama
Kasus Pelanggaran Kampanye

Golkar: Sosialisasi KPU Minim Jadi Alasan Pelanggaran Kampanye

Banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengetahui aturan kampanye sehingga menyebabkan banyak yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Golkar: Sosialisasi KPU Minim Jadi Alasan Pelanggaran Kampanye
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily. FOTO/golkar.or.id.

tirto.id - Partai Golkar menganggap minimnya sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal peraturan kampanye sebagai alasan banyaknya peserta pemilu yang melakukan pelanggaran sejak masa kampanye dimulai 23 September 2018.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengetahui aturan kampanye. Hal itu menyebabkan mereka banyak melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Penyelenggara pemilu belum mensosialisasikan tentang kampanye kepada peserta pemilu secara massif. Bagaimana mau disosialisasikan, lah wong PKPU tentang kampanye baru disahkan beberapa saat sebelum kampanye kok," kata Ace Hasan kepada Tirto, Jumat (26/10/2018).

Berdasarkan rekapitulasi sementara Bawaslu RI, ada 309 dugaan pelanggaran yang ditemukan dan atau dilaporkan sejauh ini. Sebanyak 110 dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, ada 199 dugaan pelanggaran hasil temuan pengawas pemilu di daerah.

Peserta pemilu menjadi elemen terbanyak yang melanggar sejak masa kampanye dimulai. Ada 134 dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Kemudian, 54 dugaan pelanggaran dilakukan anggota tim sukses.

"Tentu dikembalikan kepada partai dan Cacaleg sendiri untuk secara sungguh-sungguh konsisten mentaati peraturan pemilu. Tapi seharusnya demikian [sosialisasi aturan digencarkan]. Salah satu tugas KPU ya mensosialisasikan peraturan yang telah dibuatnya," kata Ace.

Berdasarkan jenisnya, dugaan pelanggaran paling banyak adalah administrasi. Ada 128 dugaan pelanggaran administrasi yang sudah muncul sejak masa kampanye dimulai 23 September lalu.

Kemudian, ada 53 kasus yang sudah terbukti bukan pelanggaran. Sementara 39 kasus masih dalam penanganan Bawaslu di daerah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri