LBH Masyarakat mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir oleh Jokowi tidak bermuatan politis, rencana pembebasan adalah hal biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membantah tudingan sebagian publik yang menyebutkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebagai pencitraan jelang Pilpres 2019.
Partai Demokrat menyebutkan pembebasan Abubakar Baasyir oleh Presiden Jokowi sarat kepentingan politik, karena selama ini sulit mendapat kepercayaan dari kalangan Islam politik.
Muhammadiyah tidak mempersoalkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Sementara PBNU menilai alasan pembebasan Ba'asyir karena kemanusiaan bisa dimaklumi.