"Jika Narapidana terorisme tidak mau menyatakan ikrar kesetiaan terhadap NKRI maka pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan, sebab syaratnya tidak terpenuhi," tulis Oce Madril.
Tim Pengacara Muslim menyatakan tidak sembarang orang bisa menemui Abu Bakar Ba'asyir jika narapidana terorisme itu bebas. Orang-orang yang bisa bertemu Ba'asyir akan dibatasi.
“Yang kita tolak kalau fitnah disebarkan di negara-negara mereka dan menyebabkan salah sangka masyarakat dunia ini pada ke Abu Bakar Ba’asyir,” kata Rochim.
“Tentunya [pembebasan Ba'asyir] masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila NKRI hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto.
Ba’asyir sempat bercerita tentang banyaknya narapidana terorisme yang meminta opini atau pendapat Ba’asyir. Ia juga diminta pihak lain untuk memberi rujukan soal upaya deradikalisasi.
Protes Australia soal Ba'asyir ke Indonesia dinilai sama halnya saat pemerintah Indonesia memprotes kejadian di Palestina, Rohingya, hingga Uyghur di Cina.
Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku sudah berdiskusi dengan Abu Bakar Ba'asyir tentang dugaan politisasi di balik pembebasan narapidana terorisme berusia 81 tahun tersebut.
ICJR menyatakan narapidana lanjut usia (napi lansia) sudah seharusnya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah karena berbeda dari klasifikasi napi lainnya.
Pemerintah beralasan pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan. Aktivis menilai Jokowi mestinya menggunakan alasan yang sama untuk membebaskan 51 terpidana mati.