tirto.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir ditawari pembebasan tanpa syarat oleh Presiden Jokowi. Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum Ba’asyir menyatakan kliennya masih masih meyakini negara berbasis agama. Hal tersebut yang menyebabkan Ba’asyir lebih mengedepankan Islam di atas NKRI.
Pengacara dari TPM, Achmad Michdan menyatakan prinsip tersebut dipegang teguh oleh Ba’asyir. Pada saat didatangi Yusril Ihza Mahendra untuk ditawari pembebasan bersyarat, salah satu poin yang ditolak Ba’asyir adalah tentang penandatangananan pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
Menurut Michdan, sulit mengubah karakter Ba’asyir yang sudah dipegang teguh sampai di umurnya yang ke-81 tahun ini. Sejauh ini, TPM sekalipun tidak memaksakan kliennya tersebut agar berkompromi dengan pemerintah dan menandatangani surat pernyataan.
“Ustaz 81 tahun terus kami mau bagaimana supaya karakternya diubah?” kata Michdan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Selain masalah kesetiaan itu, Ba’asyir juga menolak tentang tuduhan melakukan kejahatan terorisme. Namun Michdan menegaskan bahwa pemikiran Ba’asyir bukan berarti Pancasila bertentangan dengan prinsip Islam yang dianutnya.
“[Ba’asyir bilang] Kalau Pancasila tidak bertentangan dengan Islam saya pilih islam saja kenapa tidak dibuat,” imbuh Michdan.
Ia juga mengklaim bahwa Ba'asyir termasuk orang yang mencintai negara Indonesia. “Bagaimana pun apa yang diatur dalam bahasa-bahasa tadi adalah kecintaan pada negara. Luar biasa kecintaan beliau pada negara ini. Banyak persoalan negara ini karena tidak dijunjung tingginya agama yang bersyariat,” tegas Michdan.
“Selama ini kan ustaz hanya berdakwah. Menyampaikan bahwa hukum yang baik adalah hukum Islam. […] Beliau enggak suka kekerasan,” lanjut dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto