tirto.id - Keputusan Presiden Joko Widodo dalam membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang dipenjara dalam kasus terorisme dianggap sebagian publik sebagai pencitraan pada masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Namun, anggapan ini buru-buru dibantah Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Benny Ramdhani.
"Saya yakin dan percaya, enggak ada lah [pencitraan]," ujar Benny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
Benny meyakini, bebas bersyaratnya Ba'asyir murni dilakukan Jokowi dengan dasar mengedepankan kemanusiaan. Politikus Partai Hanura itu juga menilai keputusan Jokowi ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan aturan hukum lainnya.
"Pendekatan kemanusiaan lah yang menjadi pendekatan Jokowi untuk keluarkan Abu Bakar Ba'asyir," jelasnya.
Benny tak memungkiri motif keputusan Jokowi ini akan dinilai sebagai pencitraan di masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 saat ini. Menurut Benny anggapan tersebut sah-sah saja, namun ia tetap berharap landasan kemanusiaan yang menjadi dasar keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir tetap dihormati.
Saat disinggung apakah keputusan ini berdampak pada naiknya elektabilitas Jokowi, Benny enggan menjawab. Ia pun berkilah bila keputusan Jokowi ini untuk membuktikan tak ada lagi anggapan Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.
"Kalau kriminalisasi ulama, komunis, antek Cina ini kan isu-isu yang dibangun selama ini dan dialamatkan ke Pak Jokowi selama 4 tahun dan semua itu tidak terbukti dan sudah dipatahkan," tegasnya.
Jokowi diketahui mengutus Yusril untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Alasan kemanusiaan jadi alasan utama Jokowi membebaskan Ba'asyir.
Hal ini disampaikan Yusril seusai mengunjungi Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019 kemarin.
Selain itu, Yusril memastikan Ba'asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Perlu diketahui, sejak ditahan 2011 lalu, Ba'asyir sudah menjalani masa tahanan selama delapan tahun.
Rencana itu, kata Yusril, sudah ditempuh sejak Desember 2018 lalu. Namun, saat itu masih ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk membebaskan Ba'asyir.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno