PT PLN (Persero) mulai menghitung kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat pada beberapa waktu lalu.
Saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN pada 4 Agustus 2019, aerator kolam tidak berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan menyebabkan ikan Koi milik warga Jaksel yang dipelihara mati.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) sudah mengajukan dua gugatan terhadap PLN untuk menuntut ganti rugi Rp10,9 juta atas kematian sejumlah ikan Koi saat mati listrik massal terjadi.
Pemerintah diminta memperhatikan nasib pekerja outsourcing PLN terkait pemotongan gaji karyawan untuk membayar kerugian akibat pemadaman listrik massal waktu lalu.
#BersihkanIndonesia mendesak pemerintah serius melakukan investigasi menyeluruh secara independen atas kasus padamnya listrik selama lebih dari 10 jam di Jabodetabek.
Anies Baswedan mengatakan, pentingnya memiliki standar operasional tindakan (SOP) dalam kondisi kedaruratan tanpa ada aliran listrik seperti beberapa hari lalu.
Pasca pemadaman listrik, genset kerap menjadi sumber listrik darurat utama. Sayang, melalui genset ribuan liter bahan bakar fosil berpotensi 'terbakar.'
PLN akan memotong gaji puluhan ribu karyawannya untuk menambal biaya pembayaran kompensasi bagi pelanggan di sebagian kawasan Pulau Jawa, yang terdampak mati listrik massal.
Apindo menyatakan pelaku industri perikanan kelas UMKM mengalami kerugian akibat mati listrik dalam waktu lama. Kerugian terutama bisa dialami UMKM pembudidaya ikan Koi dan udang.
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan pemulihan jaringan listrik sudah selesai dilakukan. Dia mengklaim pasokan listrik untuk DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat telah normal.