Para korban mengaku banyak penumpang di KRL lebih memilih diam saat pelecehan seksual terjadi. Korban juga enggan melapor lantaran kerap diminta bukti oleh polisi.
Klaim Gusti Randa soal kasus pelecehan seksual Marko Simic masuk yurisdiksi Indonesia salah. Kasus tersebut sepenuhnya kewenangan pengadilan Australia.
RA hingga saat ini belum mendapat salinan laporan Tim Panel DJSN, padahal hal itu dapat dijadikan dasar untuk melawan dewas dan melanjutkan proses hukum.
Dina, bukan nama sebenarnya, dilecehkan oleh bosnya sendiri, seseorang dengan jabatan dan latar belakang mentereng. Posisi keduanya jelas tidak setara.