Penahanan terhadap pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur sudah dilakukan polisi sejak Sabtu 10 Juli 2020 pekan lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan berdasar penuturan korban pelecehan seksual, NV (14), bocah itu diancam oleh pelaku.
Pelecehan yang dilakukan Kepala P2TP2A Lampung Timur terhadap bocah perempuan menjadi bukti lemahnya seleksi pimpinan lembaga sekaligus memperkuat urgensi RUU PKS.
Kasus Starbucks adalah bukti belum amannya ruang publik bagi perempuan. Semestinya ini bisa diakomodasi oleh RUU PKS, sialnya pembahasannya diundur DPR.
Kedai kopi Starbucks resmi memecat karyawan yang diduga melakukan pelecehan seksual karena merekam dan mengunggah video viral lewat CCTV yang sedang diamati.