tirto.id - Seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Pelaku berinisial DY, memperkosa korban berusia 15 tahun di sebuah hotel. Awalnya pelaku menilang korban yang berkendara tanpa menggunakan helm.
Kepala Polresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, pelaku berpangkat brigadir polisi dan berdinas di Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak.
"Hingga kini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan cabul yang dilakukannya," kata Komarudin di Pontianak, Sabtu (19/9/2020).
Polisi, kata Komarudin, tidak bertindak sendiri atas kasus pemerkosaan ini. Polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban ke SPKT Polresta Pontianak Kota.
"Berawal sampai sore hari anaknya belum kembali. Kemudian anak itu dicari akhirnya dicari bertemu dengan rekannya yang memang saat itu sedang bersama dia," ujarnya.
Komarudin menegaskan, pelaku yang merupakan anggota polisi itu diduga kuat melanggar disiplin. Dia memastikan akan serius menangani kasus ini.
"Sambil kami menunggu hasil pemeriksaan, korban juga langsung dilakukan visum dokter yang saat ini masih menunggu hasilnya," ujarnya.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana